TANGKAP...!!!, PENJARAKAN CAMAT PAMENANG BARAT BYS?, INDIKASI PUNGLI HUT RI KE-81 TERSTRUKTUR

Terkini 19 Aug 2026 10:26 4 min read 822 views By Rudianto
TANGKAP...!!!, PENJARAKAN CAMAT PAMENANG BARAT  BYS?, INDIKASI PUNGLI HUT RI KE-81 TERSTRUKTUR
Peringatan suci Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke‑81 justru diwarnai dugaan pelanggaran serius di Kecamatan Pamenang Barat, Panitia Pelaksana diduga memungut iuran bersifat wajib dengan nominal tetap kepada puluhan instansi dan dana diminta ditransfer ke rekening/rekening dompet digital atas nama pribadi, padahal kegiatan yang dilaksanakan hanya sebatas upacara penaikan dan penurunan bendera.

Lidikperistiwahukum, MERANGIN — Disayangkan, Peringatan suci Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke81 justru diwarnai dugaan pelanggaran serius di Kecamatan Pamenang Barat, Panitia Pelaksana diduga memungut iuran bersifat wajib dengan nominal tetap kepada puluhan instansi  dan dana diminta ditransfer ke rekening/rekening dompet digital atas nama pribadi, padahal kegiatan yang dilaksanakan hanya sebatas upacara penaikan dan penurunan bendera.

Surat resmi negara ditingkat pemerintahan kecamatan bernomor 003.1/01/Panpel HUT RI/KCPB/2026 tertanggal 25 Juli 2026 diterbitkan Panitia Pelaksana HUT RI ke81 Kecamatan Pamenang Barat. Di dalamnya tertulis permohonan sumbangan, namun isinya membebankan iuran dengan nominal tetap dan diwajibkan kepada Kepala Desa, Puskesmas, KUA, Sekolah, UPTD, hingga Pondok Pesantren sekecamatan dengan batas penyetoran paling lambat 5Agustus2026, sehingga terkesan ada alur yang tertata rapi dan terstruktur dalam melegalkan indikasi pungli.

Yang membuat semakin berat dan prihatin surat ini diketahui dan dibubuhkan tanda tangan oleh Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T. yang menjadi pengendali daerah administrative negara ditingkat pemerintahan kecamatan ,sehingga menimbulkan kesan bukan lagi permohonan sukarela, melainkan perintah resmi dari atasan yang wajib dipatuhi.

Faktanya, Dana yang dikumpulkan diarahkan ke nomor GoPay 085709332150 atas nama Yoshy Dwi Yanda R.  bukan rekening kas panitia resmi, melainkan rekening pribadi, hal ini menunjukkan adanya modus sumbangan berkedok sumbangan wajib terstruktut dan massif.

Terbongkar, sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan dan enggan disebut namanya, menilai langkah ini sangat mencurigakan dan berpotensi masuk kategori pungutan liar, karena memenuhi seluruh unsur pelanggaran.

1. Ada nominal tetap & bersifat wajib — mulai dari Rp25.000 hingga Rp10.000.000 per instansi, dibebankan per golongan, bukan sumbangan sukarela, 2. Dana masuk rekening pribadi — bukan kas resmi, sehingga tak ada jaminan transparansi dan pertanggungjawaban keuangannya, 3. Tidak ada dasar hukum yang sah — hanya mengacu “hasil musyawarah 16 Juli 2026”, tanpa dilampiri SK Bupati maupun aturan resmi, 4. Ada tanda tangan Camat  menimbulkan kesan perintah resmi, sehingga penerima merasa tertekan dan takut untuk menolak.

Jelas melanggar aturan resmi, indikasi pungutan liar ini terbentur aturan yang sangat jelas, 1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS  PNS DILARANG melakukan pungutan di luar ketentuan yang sah, 2. Surat Edaran Mendagri tegas melarang penarikan iuran kepada PNS untuk kegiatan seremonial seperti peringatan HUT RI, 3. UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor → pungutan tanpa dasar hukum, bersifat wajib disertai tekanan, dan tidak transparan = memenuhi unsur pungutan liar, 4. PP No. 43 Tahun 2018 sumbangan wajib bersifat sukarela, iuran baru sah jika ada dasar Perbup/Perda, dikelola bendahara resmi dengan LPJ terbuka, dan menggunakan rekening resmi.

Ini kan bukan pungutan resmi. Kami harap kegiatan bisa tetap jalan, tapi tidak membebani,” ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan banyak rekan kerjanya.

 Dana dipungut, tapi kegiatannya menyusut, Ironisnya, meski dana dipungut dengan nominal lumayan, kegiatan peringatan HUT RI di Pamenang Barat tahun ini hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera saja. Tidak ada pawai, tidak ada lomba skalanya justru menyusut jauh dibanding tahun sebelumnya yang meriah dengan karnaval dan perlombaan. Masyarakat pun bertanya: lalu uang yang dikumpulkan itu dipakai untuk apa sebenarnya?

 Camat Pamenang Barat BYS membenarkan adanya kutipan yang katanya sumbangan tetapi prakteknya pungutan liar, sedangkan Inspektorat sampai berita ini diterbitkan belum dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi, Camat Pamenang Barat membenarkan adanya surat tersebut, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keabsahan pungutan maupun penggunaan rekening pribadi. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Merangin belum berhasil dilakukan. Media ini akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dan memantau perkembangannya.

Kemerdekaan itu milik kita semua  dirayakan dengan sukacita, bukan dengan pungutan yang membebani dan melanggar hukum. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti, agar uang rakyat tidak berpindah tangan ke tempat yang tidak semestinya.

Tim Hukum Nasional “Satgas Kompolnas Lidik Peristiwa Hukum” Aris Munandar mengatakan, oknum Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T. sudah keterlaluan, sebab dihari HUR RI Ke-81 saat ini yang penuh dengan suka cita seluruh rakyat Indonesia justru dijadikan kesempatan melakukan praktek undikasi Pungli terstruktur, kami minta penegak hukum Polres Merangin melakakukan penegakan hukum diwilayahnya dan usut camat terkait, tangkap dan penjarakan segera camat Pamenang Barat BYS jika indikasi pungli tersebut terbukti.

Reporter : Rudianto

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles